KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DYT).
"Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Menurut Ali, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," kata Ali.
Seperti diketahui, Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini